Hal ini yang melandasi Ditjen Dikti beserta KPK untuk membentuk suatu tim yang di wakili oleh PTN dan PTS untuk menyusun buku ajar yang di dalamnya berisi tentang materi pendidikan anti korupsi. Dengan selesai penyusunan buku ini maka akan dilanjutkan dengan pelatihan dosen yang akan mengajarkan mata kuliah pendidikan anti korupsi ini. Dirjen Dikti Djoko Santoso menjelaskan bahwa perguruan tinggi diberi kewenangan penuh untuk memasukan PAK ini ke dalam mata kuliah pilihan atau wajib. Tentunya akan banyak kerugian yang dirasakan oleh bangsa Indonesia akibat dari citra buruk yang melekat karena korupsi.
Dedi Arrahim selaku Direktur pendidikan anti korupsi KPK sangat menyambut baik akan gagasan ini. PAK akan dijadikan sebagai faktor pendukung untuk menanamkan sikap yang baik pada generasi muda. Dedi meyakini bahwa di masa yang akan datang dengan adanya PAK ini akan memberikan dampak yang positif. Dedi menjelaskan bahwa “PAK dimulai dari usia dini hingga perguruan tinggi.”
Artikel pendidikan lainnya:
No comments:
Post a Comment